AD/ART
HIMPUNAN ALUMNI KARANGDURIN
( H I M A K A )
TLAMBAH KARANGPENANG SAMPANG
MASA HIDMAT 1435/1439 H
MUKADDIMAH
Segala
puji dan sanjung hanya milik Allah semata, semoga kita senantiasa dalam
lindungan dan ma’unah-Nya.Amin ya Robbal ‘alamin.
Shalawat
dan salam semoga dilimpahkan keharibaan baginda Nabi Muhammad SAW beserta
keluarga dan sahabatnya.
Himpunan
Alumni Karangdurin atau yang disingkat HIMAKA adalah sebuah wadah yang dibentuk
oleh para alumni untuk menampung berbagai macam tawaran berkhidmah kepada
Ma’had, Masyayikh, dan Ummah karena selama ini para alumni pada hakikatnya
ingin selalu berkhidmah, namun kadang tidak tahu bagaimana caranya harus
berkhidmah.
Pada
tanggal 04 Januari 2006 atau 04 Dz.Hijjah 1426 H. Alumni mengadakan pertemuan
pembentukan sekaligus pemilihan pengurus pusat yang dilaksanakan di Masjid
Parseh Karangpenang Sampang. Acara ini dihadiri oleh pengasuh Pondok Pesantren
Karangdurin dan para Alumni dari berbagai latar belakang, baik kiai, tokoh
masyarakat, pendidik dan lainnya yang dianggap dapat memberikan kontribusi yang
positif terhadap Pondok Pesantren Karangduring.
Insya
Allah pada tahun ini HIMAKA akan memulai langkahnya untuk menjalin silaturrahmi
antar alumni dengan mengadakan program-program yang ditetapkan oleh para
pengurus HIMAKA.
Para
alumni Pondok pesantren Karangdurin dari era tahun 60an sampai saat ini diperkirakan
lebih dari seribu orang alumni, yang tersebar di pelosok-pelosok desa. Maka
dari itu diperlukan kiranya pendataan yang akurat guna mendukung program
Himaka.
Sebagai
penyelaras jalannya organisasi, kami menerbitkan buku anggaran dasar dan rumah
tangga (AD ART) sebagai acuan dalam mengemban tugas-tugas pengurus, baik dari
tingkat pusat, Komca dan Kordes.
Demikian
yang dapat kami sampaikan salam pembuka, mohon maaf atas segala kekurangan,
kritik dan saran selalu kami harapkan untuk perbaikan ke depan.
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI
KARANGDURIN
MUKADDIMAH
SANTRI
Berdasarkan
peninjauan tindak langkahnya, adalah orang yang berpegang teguh pada Al-Qur’an
dan mengikuti sunnah rasul SAW. dan teguh pendirian. Ini adalah arti
berdasarkan sejarah dan kenyataan yang tidak dapat diganti dan diubah
selama-lamanya.Allah maha mengetahui atas kebenaran sesuatu dan kenyataannya.
Bahwa
atas dasar batasan santri sebagaimana di atas, ersistensi santri perlu
dipertahankan dan dikembangkan potensinya.
BAB
I
NAMA
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini bernama himpunan alumni Pondok Pesantren Karangdurin yang disingkat HIMAKA
Pasal
2
TEMPAT
KEDUDUKAN
Organisasi
tingkat pusat berkedudukan di Pondok Pesantren Karangdurin Tlambah Kec.
Karangpenang Kab. Sampang
Pasal
3
WAKTU
Organisasi
ini didirikan pada tanggal 04 Dz.Hijjah 1426 H/ 04 Januari 2006 M sampai dengan
waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS,
AQIDAH DAN SIFAT
Pasal
4
Asas
Organisasi
sebagaimana dimaksud pasal 1 berdasarkan islam
Pasal
5
Aqidah
Himpunan
Alumni Pondok Pesantren Karangdurin Tlambah Karangpenang Sampang beraqidah
Islam Ala Thoriqoti Ahli Sunnah wal Jama’ah
Pasal
6
Sifat
Organisasi
ini bersifat kekeluargaan, keamanan dan tidak berafiliasi kepada salah satu
organisasi politik serta organisasi sosial lainnya.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
7
Tujuan
1. Menciptakan hubungan silaturrahim yang lebih
nyata, terencana dan terorganisir antara Pengasuh Pondok Pesantren Karangdurin
dan para alumninya, serta sesama alumni dengan tidak membeda-bedakan status
sosial dan masing-masing anggotanya.
2. Memberi dorongan, dukungan serta pertimbangan
kepada para alumni dalam menjalankan usaha dan perjuangan guna mencapai
cita-cita yang diinginkan
3. Menjamin berlakunya ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah menjaga nama
baik pesantren serta bangga dengan almamater kesantriannya.
Pasal
8
Usaha
Dalam
rangka mencapai tujuan dimaksud pada pasal 7 Himpunan Alumni Karangdurin
melakukan usaha-usaha:
1. Mengadakan pertemuan secara rutin dan berkala,
baik ditingkat kordes (Koordinator Desa), Komca (Komisariat Kecamatan) maupun
tingkat pusat.
2. Mengadakan kajian dan pelatihan sesuai dengan
kebutuhan yang bermanfaat bagi Alumni serta tidak bertentangan dengan ajaran
Islam dan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat
3. Mendorong alumni agar dapat berperan aktif
dalam pembangunan khususnya dibidang penyelenggaraan pendidikan islam,
pembinaan moral dan lembaga-lembaga lainnya yang bermanfaat bagi kemaslahatan
ummat.
BAB
IV
FUNGSI
Pasal
9
Fungsi
1. Sebagai wadah Alumni Santri Pondok Pesantren
Karangdurin
2. Sebagai jaringan kerja antar lembaga alumni
dan lembaga lain
3. Sebagai wadah pemberdayaan alumni dan
pengabdian atau khidmah kepada Pondok Pesantren Karangdurin dan masyayikh
BAB
V
LAMBANG
Pasal
10
Lambang
Lambang
Himpunan Alumni Karangdurin adalah lambang Pondok Pesantren Karangdurin yang
dimodifikasi
BAB
VI
ORGANISASI
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
11
Struktur
Organisasi
1. Struktur Organisasi HIMAKA terdiri:
a. Pengurus Pusat adalah pengurus HIMAKA yang berkedudukan
di Pondok Pesantren Karangdurin Tlambah Jawa Timur
b. Pengurus Komisariat adalah pengurus HIMAKA
yang berkedudukan di Kecamatan-kecamatan
c. Pengurus Koordinator adalah pengurus HIMAKA
yang berkedudukan di Desa-desa
2. Pengurus HIMAKA terdiri dari:
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pengurus Harian, jumlahnya disusun
sesuai kebutuhan
c. Seksi-seksi yang disusun sesuai dengan
kebutuhan
Pasal
12
Ketentuan mengenai struktur organisasi diatur
dalam anggaran rumah tangga
Pasal
13
Masa
Jabatan
1. Masa jabatan
Pengurus Pusat adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali
2. Masa jabatan pengurus Koordinator adalah tiga
tahun dan dapat dipilih kembali
Pasal
14
Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah semua alumni Pondok
Pesantren Karangdurin
2. Anggota kehormatan adalah seorang yang
dipandang telah berjasa dalam mendorong, membentuk, membina dan mengayomi
kegiatan santri dan atau Pondok Pesantren Karangdurin.
Pasal
15
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VII
MUSYAWARAH
Pasal
16
Musyawarah
1. Musyawarah kubro diadakan setidak-tidaknya 3
(tiga) tahun sekali berlaku untuk pengurus Pusat, Komisariat dan Koordinator.
2. Musyawarah biasa dapat dilakukan setiap 1
(satu) tahun dan atau setiap saat sesuai kebutuhan
3. Musyawarah khusus yang diadakan HIMAKA pusat
Pasal
17
Ketentuan
mengenai musyawarah organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
KEKAYAAN
Pasal
18
Kekayaan
Organisasi
1. Iuran anggota HIMAKA
2. Sumbangan dari Alumni, Masyarakat dan sumbangan-sumbangan
lain yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang halal, positif dan
menguntungkan
BAB
IV
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal
19
Perubahan
Anggaran
dasar ini dapat diubah melalui musyawarah kubro yang dihadiri pengurus pusat
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus pusat.
Pasal
20
Pembubaran
1. Himpunan Alumni Karangdurin ini hanya dapat
dibubarkan melalui musyawarah khusus
2. Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu)
setelah mendapat persetujuan dari penasehat organisasi
3. Apabila Himpunan Alumni Karangdurin
dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada Pondok Pesantren
Karangdurin
BAB
X
PENUTUP
Pasal
21
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
ini diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Pon. Pes. Karangdurin
Pada hari Sabtu, 28 Dz.Hijjah 1426/ 28
Januari 2006
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni
Karangdurin
|
Ketua
R. Masykur Abdi
|
Sekretaris
A. Sa’dullah Thoha
|
Mengetahui
Khodimul Ma’had
Karangdurin
KH.Ach. Zaini Sholeh
Diamandemen di Pon.
Pes. Karangdurin
Pada hari,Jumat, 25
Syawal 1435 H/22 Agustus 2014
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni
Karangdurin
Ketua Sekretaris
Umum
Ust.Samhaji Ust.
A. Sa’dullah Thoha
Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin
KH.Ach. Fauzan Zaini
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI
KARANGDURIN
BAB I
Pasal
1
PENGERTIAN
Alumni
adalah seseorang yang pernah belajar sebagai santri dan atau murid Pondok
Pesantren Karangdurin.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Jenis
Keanggotaan
1. Anggota biasa adalaha orang yang pernah
menjadi santri atau murid Pondok Pesantren Karangdurin.
2. Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap
berjasa kepada Pondok Pesantren Karangdurin atau orang yang dipilih dalam rapat
pleno pengurus pusat serta disetujui oleh pengasuh Pondok Pesantren
Karangdurin.
Pasal
3
Persyaratan
Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi
anggota adalah sebagai berikut:
a. Setiap alumni Pondok Pesantren Karangdurin
yang telah berumur 17 tahun ke atas dan atau telah menikah
b. Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
c. Mengajukan permintaan menjadi anggota pada
Komca
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota
berkewajiban:
a. Mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan seluruh keputusan organisasi
b. Setia dan tunduk pada disiplin organisasi
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi
d. Menjungjung tinggi kehormatan organisasi
e. Membayar iuran anggota bila dibutuhkan
Pasal
5
Hak-Hak
Anggota
Setiap
anggota organisasi berhak :
a. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran
dan kritik
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
organisasi
c. Mendapatkan pembelaan dari organisasi
d. Hak-hak lainnya diatur dalam peraturan
organisasi
Pasal
6
Disiplin
Organisasi
1. Anggota organisasi dilarang menjadi anggota
organisasi lain yang azas dan atau tujuannya bertentangan dengan azas dan atau
tujuan organisasi
2. Anggota atau kepengurusan organisasi harus
tunduk kepada pemimpin struktur organisasi yang lebih tinggi dalam hal-hal yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
7
Gugurnya
Keanggotaan
Seorang
anggota dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
a. Permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan
Pasal
8
Pemberhentian
Anggota
1. Pemberhentian
anggota dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap organisasi dan atau nama
baik Pondok Pesantren Karangdurin
2. Pemberhentian
diputuskan melalui rapat pleno disetiap level kepengurusan dengan terlebih
dahulu memberikan laporan tertulis kepada pengurus pusat dan anggota yang
bersangkutan diberi peringatan secara tertulis.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Dewan
Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat adalah pemimpin tertinggi
organisasi yang bersifat kolektif
2. Dewan pengurus Pusat mempunyai wewenang:
a. Menetapkan kebijakan organisasi ditingkat
pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus
ditingkat komisariat
c. Membekukan kepengurusan organisasi ditingkat
bawahnya dengan prosedur sebagaimana diatur dalam apsal 17 Anggaran Rumah
Tangga
3. Majelis Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan keputusan-keputusan organisasi lainnya
b. Menyusun dan melaksanakan program kerja
tahunan
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Pengurus Pusat
Pasal
10
Dewan
Pengurus Komisariat
1. Dewan Pengurus Komisariat kecamatan adalah
bersifat kolektif ditingkat kecamatan
2. Komisariat kecamatan didirikan disetiap
kecamatan dengan anggota minimal 5 orang
3. Komisariat kecamatan dapat berdiri setelah
mendapat persetujuan Majelis Pengurus Pusat
4. Dewan Pengurus Komisariat memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijakan organisasi ditingkat
Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menetapkan dan mengangkat bagian kelengkapan
Majelis Pengurus Komisariat sesuai kebutuhan
c. Mengesahkan Komposisi dan personalia pengurus
ditingkat coordinator
5. Dewan Pengurus Komisariat berkewajiban:
a. Melaksanakan ketentuan dan kebijakan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan
keputusan-keputusan organisasi lainnya
b. Membuat laopran secara berkala kepada Majelis
Pengurus Pusat
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Pengurus Komisariat.
Pasal
11
Dewan
Pengurus Koordinator
1. Dewan Pengurus Koordinator adalah pimpinan
organisasi yang bersifat kolektif ditingkat desa
2. Koordinator diriikan disetiap desa dengan
anggota minimal 3 orang
3. Koordinator bias berdiri setelah mendapat
persetujuan Dewan Pengurus Komisariat
4. Dewan Pengurus Koordinator memiliki wewenang :
a. Menetapkan kebijakan organisasi ditingkat desa
sesuai AD dan ART organisasi
b. Membentuk dan mengangkat bagian kelengkapan
Dewan Pengurus Koordinator sesuai kebutuhan
5. Majelis Pengurus Koordinator berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
organisasi desa dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
keputusan-keputusan organisasi
b. Membuat laporan berkala kepada Dewan Pengurus
Komisariat
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Pengurus Komisariat setempat.
BAB
IV
KEDUDUKAN,
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal
12
Dewan
Penasehat
1. Dewan Penasehat Pusat ialah terdiri atas
pengasuh Pondok Pesantren, Pengurus Pondok Pesantren, Santri senior atau tokoh
masyarakat sebagai pihak yang menjadi rujukan bagi pengambilan kebijakan
organisasi
2. Dewan Penasehat terdiri atas beberapa anggota
sesuai kebutuhan
3. Dewan Penasehat memiliki wewenang untuk
memberikan pertimbangan dan nasehat kepada keputusan-keputusan organisasi
4. Dewan Penasehat bertugas :
a. Menjaga keberlangsungan organisasi
b. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum
organisasi oleh Dewan Pengurus
Pasal
13
Dewan
Pengurus
1. Dewan Pengurus adalah pelaksana harian yang
bertugas menjalankan kebijakan organisas disetiap tingkatan.
2. Dewan Pengurus ditingkat pusat dipilih oleh
dan bertanggung jawab kepada musyawarah kubro untuk masa jabatan tiga tahun.
3. Dewan Pengurus ditingkat komisariat dipilih
dan bertanggung jawab kepada musyawarah komisariat untuk masa jabatan tiga
tahun.
4. Dewan Pengurus untuk tingkat coordinator desa
dipilih dan bertanggung jawab kepada musyawarah coordinator untuk masa jabatan
tiga tahun.
5. Dewan Pengurus disemua tingkatan sedikitnya
terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
6. Dewan Pengurus berwenang :
a. Menentukan system dan manajemen pengelolaan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Membentuk kelengkapan organisasi (seksi-seksi)
sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Dewan Pengurus bertugas :
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, putusan-putusan organisasi dan arahan-arahan dari dewan penasehat.
b. Mengelola dan menjalankan organisasi secara
efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan organisasi
c. Menyampakan pertanggung jawaban kepada forum
permusyawaratan tertinggi organisasi ditingkatnya masing-masing.
Pasal
14
Seksi-Seksi
1. Seksi adalah kelengkapan Dewan Pengurus yang
merupakan alat perjuangan organisasi di bidang yang diusahakan organisasi.
2. Seksi dibentuk oleh Dewan Pengurus sesuai
kebutuhan
3. Seksi berada di bawah koordinasi dan
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus ditingkatannya.
4. Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan
fungsi organisasi, maka dapat dibentuk badan atau lembaga lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
BAB
V
LOWONGAN
ANTAR WAKTU
Pasal
15
1. Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus
terjadi karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
2. Pemberhentian personalia Dewan Pengurus hanya
dapat dilakukan melalui rapat pleno
Dewan Pengurus organisasi berdasaran alasan-alasan yang kuat secara
organisatoris dan tidak bertentangan dengan AD ART dan putusan-putusan
organisasi lainnya.
Pasal 16
Pengisian
lowongan personalia Dewan Pengurus dilakukan oleh rapat pleno Dewan Pengurus.
BAB
VI
PEMBEKUAN
DEWAN PENGURUS
Pasal
17
1. Dewan Pengurus Pusat dapat membekukan
pengurusan Dewan Pengurus organisasi ditingkat bawahnya, yang pengambilan
keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno Dewan Pengurus.
2. Alasan pembekuan harus secara organisatoris
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan
Dewan Pengurus dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau
membentuk pengurus sementara.
4. Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut
tingkatannya yang akan memilih pengurus baru selambat-lambatnya 3 bulan setelah
pembekuan.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
18
Permusyawaratan
1. Musyawarah kubro adalah forum permusyawaratan
tertinggi organisasi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali baik
ditingkat pusat maupun lainnya.
2. Musyawarah kubro memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya.
b. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
c. Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pengurus
d. Memilih beberapa orang anggota formatur yang
bersama ketua Dewan Pengurus menyusun kepengurusan
e. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan
lain yang dianggap penting.
3. Musyawarah kubro diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus
4. Peraturan tata tertib Musyawarah Kubro
ditetapkan oleh Musyawarah Kubro
Pasal
19
Peserta
Musyawarah Kubro Pusat
1. Peserta Musyawarah Kubro Pusat adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Komisariat
b. Ketua-ketua bagian ditingkat pusat
c. Utusan-utusan Dewan Pengurus Komisariat
sebanyak masing-masing minimal 5 orang
2. Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak
bicara
3. Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak
suara
Pasal
20
Keputusan
– Keputusan Musyawarah Kubro
1. Musyawarah Kubro dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiganya jumlah.
2. Sidang-sidang Musyawarah Kubro dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari seperdua jumlah peserta yang hadir
3. Keputusan-keputusan dalam Musyawarah Kubro
dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah peserta yang
hadir.
Pasal
21
Peserta
Musyawarah Kubro Komisariat
1. Peserta Musyawarah Kubro tingkat Komisariat
adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Komisariat
b. Anggota Dewan Pengurus ditingkat koordinator
desa
c. Anggota Alumni
2. Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak
bicara
3. Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak
suara
Pasal
22
1. Musyawarah Kubro tingkat komisariat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seluruh pengurus koordinator dan
seperdua anggota HIMAKA se-kecamatan.
2. Sidang-sidang dalam Musyawarah Kubro
dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari seperdua jumlah peserta yang hadir.
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Kubro tingkat
komisariat dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah
peserta yang hadir.
4. Keputusan-keputusan Musyawarah Kubro tingkat
komisariat yang telah disahkan sebagaimana ayat 3 bisa dilaksanakan setelah
mendapat rekomendasi Dewan Pengurus Pusat HIMAKA yang sah.
Pasal
23
Musyawarah
Khusus
1. Musyawarah khusus dapat diselenggarakan
apabila terdapat sesuatu yang dianggap penting dan mempengaruhi perjalanan
organisasi.
2. Musyawarah Khusus dapat diadakan berdasarkan
permintaan tertulis dari dua pertiga jumlah komisariat yang sah.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Musyawarah Kubro
berlaku bagi Musyawarah Khusus.
Pasal 24
1. Musyawarah biasa adalah forum musyawarah pada
tingkat pusat, Komisariat dan Koordinator.
2. Musyawarah biasa diselenggarakan untuk
mengevaluasi dan menetapkan program-program organisasi, membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan Musyawarah Kubro dan
masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3. Musyawarah biasa diadakan oleh Dewan Pengurus
4. Musyawarah biasa diselenggarakan
sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun.
5. Peraturan tata tertib Musyawarah Biasa
ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
BAB
VIII
KEKAYAAN
1. Besaran anggota HIMAKA ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat
2. Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi
dilaporkan oleh bendahara kepada seluruh anggota dewan pengurus organisasi.
3. Tahun buku organisasi dimulai setelah
terpilihnya Dewan Pengurus organisasi pada setiap tingkatannya dan berakhir
pada tahun berikutnya.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
26
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus melalui
peraturan-peraturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah
oleh Musyawarah Kubro.
Ditetapkan di Pon. Pes. Karangdurin
Pada hari Sabtu, 28 Dz. Hijjah 1426 / 28
Januari 2006
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni Karangrudin
|
Ketua
R. Masykur Abdi
|
Sekretaris
A. Sa’dullah Thoha
|
Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin
H. Ach. Zaini Sholeh
Diamandemen di Pon.
Pes. Karangdurin
Pada hari,Jumat, 25
Syawal 1435 H/22 Agustus 2014
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni
Karangdurin
Ketua Sekretaris
Umum
Ust.Samhaji Ust.
A. Sa’dullah Thoha
Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin
KH.Ach. Fauzan Zaini
SUSUNAN DEWAN
PENGURUS PUSAT HIMAKA
Masa Khidmah 1435 – 1439
H
Dewan
Penasehat
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
01
|
|
|
|
02
|
|
|
|
03
|
|
|
|
04
|
|
|
|
05
|
|
|
|
06
|
|
|
|
07
|
|
|
|
08
|
|
|
Dewan
Pengurus Harian
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
01
|
Ust.
Moh. Samhaji
|
Ketua
Umum
|
|
02
|
Ust.
Moh. Dahri Hadi
|
Ketua
I
|
|
03
|
Ust.
H. Nasiruddin
|
Ketua
II
|
|
04
|
Ust.
Dahuri
|
Ketua
III
|
|
05
|
Ust.
Rois
|
Ketua
IV
|
|
06
|
Ust.
Sa’dullah Thoha
|
Sekretaris
Umum
|
|
07
|
Ust.
Hilal
|
Sekretaris
I
|
|
08
|
Ust.
Ahyak
|
Sekretaris
II
|
|
09
|
Ust.
H. Idris
|
Bendahara
Umum
|
|
10
|
Ust.
Ali Hakim
|
Bendahara
I
|
|
11
|
Ust.
Ali Jalil
|
Bendahara
II
|
|
12
|
Ust.
Syaiful Bahri
|
|
|
13
|
Ust.
H. Mastho
|
|
|
14
|
Ust.
Masudi
|
|
|
15
|
Ust.
H. Syaiful
|
|
|
16
|
Ust.
Rifa’ie
|
|
|
17
|
Ust.
Nurahmad
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
