Selasa, 24 Maret 2015

AD/ART HIMPUNAN ALUMNI KARANGDURIN ( H I M A K A )



 AD/ART
HIMPUNAN ALUMNI KARANGDURIN
( H I M A K A )
TLAMBAH KARANGPENANG SAMPANG

MASA HIDMAT 1435/1439 H

 

MUKADDIMAH


Segala puji dan sanjung hanya milik Allah semata, semoga kita senantiasa dalam lindungan dan ma’unah-Nya.Amin ya Robbal ‘alamin.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan keharibaan baginda Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya.

Himpunan Alumni Karangdurin atau yang disingkat HIMAKA adalah sebuah wadah yang dibentuk oleh para alumni untuk menampung berbagai macam tawaran berkhidmah kepada Ma’had, Masyayikh, dan Ummah karena selama ini para alumni pada hakikatnya ingin selalu berkhidmah, namun kadang tidak tahu bagaimana caranya harus berkhidmah.

Pada tanggal 04 Januari 2006 atau 04 Dz.Hijjah 1426 H. Alumni mengadakan pertemuan pembentukan sekaligus pemilihan pengurus pusat yang dilaksanakan di Masjid Parseh Karangpenang Sampang. Acara ini dihadiri oleh pengasuh Pondok Pesantren Karangdurin dan para Alumni dari berbagai latar belakang, baik kiai, tokoh masyarakat, pendidik dan lainnya yang dianggap dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap Pondok Pesantren Karangduring.

Insya Allah pada tahun ini HIMAKA akan memulai langkahnya untuk menjalin silaturrahmi antar alumni dengan mengadakan program-program yang ditetapkan oleh para pengurus HIMAKA.

Para alumni Pondok pesantren Karangdurin dari era tahun 60an sampai saat ini diperkirakan lebih dari seribu orang alumni, yang tersebar di pelosok-pelosok desa. Maka dari itu diperlukan kiranya pendataan yang akurat guna mendukung program Himaka.

Sebagai penyelaras jalannya organisasi, kami menerbitkan buku anggaran dasar dan rumah tangga (AD ART) sebagai acuan dalam mengemban tugas-tugas pengurus, baik dari tingkat pusat, Komca dan Kordes.

Demikian yang dapat kami sampaikan salam pembuka, mohon maaf atas segala kekurangan, kritik dan saran selalu kami harapkan untuk perbaikan ke depan.



ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI KARANGDURIN

MUKADDIMAH
SANTRI

Berdasarkan peninjauan tindak langkahnya, adalah orang yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan mengikuti sunnah rasul SAW. dan teguh pendirian. Ini adalah arti berdasarkan sejarah dan kenyataan yang tidak dapat diganti dan diubah selama-lamanya.Allah maha mengetahui atas kebenaran sesuatu dan kenyataannya.

Bahwa atas dasar batasan santri sebagaimana di atas, ersistensi santri perlu dipertahankan dan dikembangkan potensinya.

BAB I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama himpunan alumni Pondok Pesantren Karangdurin yang disingkat HIMAKA

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Pondok Pesantren Karangdurin Tlambah Kec. Karangpenang Kab. Sampang

Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tanggal 04 Dz.Hijjah 1426 H/ 04 Januari 2006 M sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.



BAB II
ASAS, AQIDAH DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Organisasi sebagaimana dimaksud pasal 1 berdasarkan islam

Pasal 5
Aqidah
Himpunan Alumni Pondok Pesantren Karangdurin Tlambah Karangpenang Sampang beraqidah Islam Ala Thoriqoti Ahli Sunnah wal Jama’ah

Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, keamanan dan tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi politik serta organisasi sosial lainnya.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
1.  Menciptakan hubungan silaturrahim yang lebih nyata, terencana dan terorganisir antara Pengasuh Pondok Pesantren Karangdurin dan para alumninya, serta sesama alumni dengan tidak membeda-bedakan status sosial dan masing-masing anggotanya.
2.  Memberi dorongan, dukungan serta pertimbangan kepada para alumni dalam menjalankan usaha dan perjuangan guna mencapai cita-cita yang diinginkan
3.  Menjamin berlakunya ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah menjaga nama baik pesantren serta bangga dengan almamater kesantriannya.

Pasal 8
Usaha
Dalam rangka mencapai tujuan dimaksud pada pasal 7 Himpunan Alumni Karangdurin melakukan usaha-usaha:
1.  Mengadakan pertemuan secara rutin dan berkala, baik ditingkat kordes (Koordinator Desa), Komca (Komisariat Kecamatan) maupun tingkat pusat.
2.  Mengadakan kajian dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan yang bermanfaat bagi Alumni serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat
3.  Mendorong alumni agar dapat berperan aktif dalam pembangunan khususnya dibidang penyelenggaraan pendidikan islam, pembinaan moral dan lembaga-lembaga lainnya yang bermanfaat bagi kemaslahatan ummat.

BAB IV
FUNGSI
Pasal 9
Fungsi
1.  Sebagai wadah Alumni Santri Pondok Pesantren Karangdurin
2.  Sebagai jaringan kerja antar lembaga alumni dan lembaga lain
3.  Sebagai wadah pemberdayaan alumni dan pengabdian atau khidmah kepada Pondok Pesantren Karangdurin dan masyayikh

BAB V
LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Lambang Himpunan Alumni Karangdurin adalah lambang Pondok Pesantren Karangdurin yang dimodifikasi

BAB VI
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.         Struktur Organisasi HIMAKA terdiri:
a.  Pengurus Pusat adalah pengurus HIMAKA yang berkedudukan di Pondok Pesantren Karangdurin Tlambah Jawa Timur
b.  Pengurus Komisariat adalah pengurus HIMAKA yang berkedudukan di Kecamatan-kecamatan
c.  Pengurus Koordinator adalah pengurus HIMAKA yang berkedudukan di Desa-desa
2.  Pengurus HIMAKA terdiri dari:
a.  Dewan Penasehat
b.  Dewan Pengurus Harian, jumlahnya disusun sesuai kebutuhan
c.  Seksi-seksi yang disusun sesuai dengan kebutuhan

Pasal 12
Ketentuan mengenai struktur organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 13
Masa Jabatan
1.  Masa jabatan Pengurus Pusat adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali
2.  Masa jabatan pengurus Koordinator adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali

Pasal 14
Keanggotaan
1.  Anggota biasa adalah semua alumni Pondok Pesantren Karangdurin
2.  Anggota kehormatan adalah seorang yang dipandang telah berjasa dalam mendorong, membentuk, membina dan mengayomi kegiatan santri dan atau Pondok Pesantren Karangdurin.

Pasal 15
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah
1.  Musyawarah kubro diadakan setidak-tidaknya 3 (tiga) tahun sekali berlaku untuk pengurus Pusat, Komisariat dan Koordinator.
2.  Musyawarah biasa dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun dan atau setiap saat sesuai kebutuhan
3.  Musyawarah khusus yang diadakan HIMAKA pusat

Pasal 17
Ketentuan mengenai musyawarah organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 18
Kekayaan Organisasi
1.         Iuran anggota HIMAKA
2.  Sumbangan dari Alumni, Masyarakat dan sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat
3.  Usaha-usaha lain yang halal, positif dan menguntungkan

BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Perubahan
Anggaran dasar ini dapat diubah melalui musyawarah kubro yang dihadiri pengurus pusat sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus pusat.

Pasal 20
Pembubaran
1.  Himpunan Alumni Karangdurin ini hanya dapat dibubarkan melalui musyawarah khusus
2.  Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) setelah mendapat persetujuan dari penasehat organisasi
3.  Apabila Himpunan Alumni Karangdurin dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada Pondok Pesantren Karangdurin

BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
1.  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.
2.  Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Pon. Pes. Karangdurin
Pada hari Sabtu, 28 Dz.Hijjah 1426/ 28 Januari 2006
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni Karangdurin
Ketua



R. Masykur Abdi
Sekretaris



A. Sa’dullah Thoha

Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin



KH.Ach. Zaini Sholeh


Diamandemen di Pon. Pes. Karangdurin
Pada hari,Jumat, 25 Syawal 1435 H/22 Agustus 2014
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni Karangdurin


                        Ketua                                                                                                                                      Sekretaris Umum






                        Ust.Samhaji                                                                                                                Ust. A. Sa’dullah Thoha

Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin



KH.Ach. Fauzan Zaini




ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI KARANGDURIN

BAB I

Pasal 1
PENGERTIAN
Alumni adalah seseorang yang pernah belajar sebagai santri dan atau murid Pondok Pesantren Karangdurin.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1.  Anggota biasa adalaha orang yang pernah menjadi santri atau murid Pondok Pesantren Karangdurin.
2.  Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa kepada Pondok Pesantren Karangdurin atau orang yang dipilih dalam rapat pleno pengurus pusat serta disetujui oleh pengasuh Pondok Pesantren Karangdurin.

Pasal 3
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota adalah sebagai berikut:
a.  Setiap alumni Pondok Pesantren Karangdurin yang telah berumur 17 tahun ke atas dan atau telah menikah
b.  Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
c.  Mengajukan permintaan menjadi anggota pada Komca

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
a.  Mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan seluruh keputusan organisasi
b.  Setia dan tunduk pada disiplin organisasi
c.  Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi
d.  Menjungjung tinggi kehormatan organisasi
e.  Membayar iuran anggota bila dibutuhkan
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
Setiap anggota organisasi berhak :
a.  Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran dan kritik
b.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
c.  Mendapatkan pembelaan dari organisasi
d.  Hak-hak lainnya diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 6
Disiplin Organisasi
1.  Anggota organisasi dilarang menjadi anggota organisasi lain yang azas dan atau tujuannya bertentangan dengan azas dan atau tujuan organisasi

2.  Anggota atau kepengurusan organisasi harus tunduk kepada pemimpin struktur organisasi yang lebih tinggi dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
Gugurnya Keanggotaan
Seorang anggota dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
a.  Permintaan sendiri
b.  Meninggal dunia
c.  Diberhentikan

Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1.  Pemberhentian anggota dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap organisasi dan atau nama baik Pondok Pesantren Karangdurin
2.  Pemberhentian diputuskan melalui rapat pleno disetiap level kepengurusan dengan terlebih dahulu memberikan laporan tertulis kepada pengurus pusat dan anggota yang bersangkutan diberi peringatan secara tertulis.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Dewan Pengurus Pusat
1.  Dewan Pengurus Pusat adalah pemimpin tertinggi organisasi yang bersifat kolektif
2.  Dewan pengurus Pusat mempunyai wewenang:
a.  Menetapkan kebijakan organisasi ditingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.  Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus ditingkat komisariat
c.  Membekukan kepengurusan organisasi ditingkat bawahnya dengan prosedur sebagaimana diatur dalam apsal 17 Anggaran Rumah Tangga
3.  Majelis Pengurus Pusat berkewajiban:
a.  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan organisasi lainnya
b.  Menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan
c.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Pengurus Pusat

Pasal 10
Dewan Pengurus Komisariat
1.  Dewan Pengurus Komisariat kecamatan adalah bersifat kolektif ditingkat kecamatan
2.  Komisariat kecamatan didirikan disetiap kecamatan dengan anggota minimal 5 orang
3.  Komisariat kecamatan dapat berdiri setelah mendapat persetujuan Majelis Pengurus Pusat
4.  Dewan Pengurus Komisariat memiliki wewenang:
a.  Menetapkan kebijakan organisasi ditingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.  Menetapkan dan mengangkat bagian kelengkapan Majelis Pengurus Komisariat sesuai kebutuhan
c.  Mengesahkan Komposisi dan personalia pengurus ditingkat coordinator
5.  Dewan Pengurus Komisariat berkewajiban:
a.  Melaksanakan ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan organisasi lainnya
b.  Membuat laopran secara berkala kepada Majelis Pengurus Pusat
c.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Pengurus Komisariat.

Pasal 11
Dewan Pengurus Koordinator
1.  Dewan Pengurus Koordinator adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif ditingkat desa
2.  Koordinator diriikan disetiap desa dengan anggota minimal 3 orang
3.  Koordinator bias berdiri setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Komisariat
4.  Dewan Pengurus Koordinator memiliki wewenang :
a.  Menetapkan kebijakan organisasi ditingkat desa sesuai AD dan ART organisasi
b.  Membentuk dan mengangkat bagian kelengkapan Dewan Pengurus Koordinator sesuai kebutuhan
5.  Majelis Pengurus Koordinator berkewajiban :
a.  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi desa dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan organisasi
b.  Membuat laporan berkala kepada Dewan Pengurus Komisariat
c.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Pengurus Komisariat setempat.

BAB IV
KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 12
Dewan Penasehat
1.  Dewan Penasehat Pusat ialah terdiri atas pengasuh Pondok Pesantren, Pengurus Pondok Pesantren, Santri senior atau tokoh masyarakat sebagai pihak yang menjadi rujukan bagi pengambilan kebijakan organisasi
2.  Dewan Penasehat terdiri atas beberapa anggota sesuai kebutuhan
3.  Dewan Penasehat memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada keputusan-keputusan organisasi
4.  Dewan Penasehat bertugas :
a.  Menjaga keberlangsungan organisasi
b.  Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum organisasi oleh Dewan Pengurus



Pasal 13
Dewan Pengurus
1.  Dewan Pengurus adalah pelaksana harian yang bertugas menjalankan kebijakan organisas disetiap tingkatan.
2.  Dewan Pengurus ditingkat pusat dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada musyawarah kubro untuk masa jabatan tiga tahun.
3.  Dewan Pengurus ditingkat komisariat dipilih dan bertanggung jawab kepada musyawarah komisariat untuk masa jabatan tiga tahun.
4.  Dewan Pengurus untuk tingkat coordinator desa dipilih dan bertanggung jawab kepada musyawarah coordinator untuk masa jabatan tiga tahun.
5.  Dewan Pengurus disemua tingkatan sedikitnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
6.  Dewan Pengurus berwenang :
a.  Menentukan system dan manajemen pengelolaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.  Membentuk kelengkapan organisasi (seksi-seksi) sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7.  Dewan Pengurus bertugas :
a.  Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan organisasi dan arahan-arahan dari dewan penasehat.
b.  Mengelola dan menjalankan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan organisasi
c.  Menyampakan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi organisasi ditingkatnya masing-masing.

Pasal 14
Seksi-Seksi
1.  Seksi adalah kelengkapan Dewan Pengurus yang merupakan alat perjuangan organisasi di bidang yang diusahakan organisasi.
2.  Seksi dibentuk oleh Dewan Pengurus sesuai kebutuhan
3.  Seksi berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus ditingkatannya.
4.  Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi organisasi, maka dapat dibentuk badan atau lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.





BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 15
1.  Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus terjadi karena :
a.  Meninggal dunia
b.  Mengundurkan diri
c.  Diberhentikan
2.  Pemberhentian personalia Dewan Pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno  Dewan Pengurus organisasi berdasaran alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan AD ART dan putusan-putusan organisasi lainnya.

Pasal 16

Pengisian lowongan personalia Dewan Pengurus dilakukan oleh rapat pleno Dewan Pengurus.

BAB VI
PEMBEKUAN DEWAN PENGURUS
Pasal 17
1.  Dewan Pengurus Pusat dapat membekukan pengurusan Dewan Pengurus organisasi ditingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno Dewan Pengurus.
2.  Alasan pembekuan harus secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.  Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk pengurus sementara.
4.  Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatannya yang akan memilih pengurus baru selambat-lambatnya 3 bulan setelah pembekuan.







BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Permusyawaratan
1.  Musyawarah kubro adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali baik ditingkat pusat maupun lainnya.
2.  Musyawarah kubro memiliki wewenang :
a.  Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus sesuai tingkatannya.
b.  Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.  Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pengurus
d.  Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama ketua Dewan Pengurus menyusun kepengurusan
e.  Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.
3.  Musyawarah kubro diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
4.  Peraturan tata tertib Musyawarah Kubro ditetapkan oleh Musyawarah Kubro

Pasal 19
Peserta Musyawarah Kubro Pusat
1.  Peserta Musyawarah Kubro Pusat adalah :
a.  Anggota Dewan Pengurus Komisariat
b.  Ketua-ketua bagian ditingkat pusat
c.  Utusan-utusan Dewan Pengurus Komisariat sebanyak masing-masing minimal 5 orang
2.  Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak bicara
3.  Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak suara

Pasal 20
Keputusan – Keputusan Musyawarah Kubro
1.  Musyawarah Kubro dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiganya jumlah.
2.  Sidang-sidang Musyawarah Kubro dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari seperdua jumlah peserta yang hadir
3.  Keputusan-keputusan dalam Musyawarah Kubro dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah peserta yang hadir.
Pasal 21
Peserta Musyawarah Kubro Komisariat
1.  Peserta Musyawarah Kubro tingkat Komisariat adalah :
a.  Anggota Dewan Pengurus Komisariat
b.  Anggota Dewan Pengurus ditingkat koordinator desa
c.  Anggota Alumni
2.  Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak bicara
3.  Setiap peserta musyawarah kubro memiliki hak suara

Pasal 22
1.  Musyawarah Kubro tingkat komisariat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seluruh pengurus koordinator dan seperdua anggota HIMAKA se-kecamatan.
2.  Sidang-sidang dalam Musyawarah Kubro dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari seperdua jumlah peserta yang hadir.
3.  Keputusan-keputusan Musyawarah Kubro tingkat komisariat dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah peserta yang hadir.
4.  Keputusan-keputusan Musyawarah Kubro tingkat komisariat yang telah disahkan sebagaimana ayat 3 bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi Dewan Pengurus Pusat HIMAKA yang sah.

Pasal 23
Musyawarah Khusus
1.  Musyawarah khusus dapat diselenggarakan apabila terdapat sesuatu yang dianggap penting dan mempengaruhi perjalanan organisasi.
2.  Musyawarah Khusus dapat diadakan berdasarkan permintaan tertulis dari dua pertiga jumlah komisariat yang sah.
3.  Ketentuan-ketentuan dalam Musyawarah Kubro berlaku bagi Musyawarah Khusus.

Pasal 24

1.  Musyawarah biasa adalah forum musyawarah pada tingkat pusat, Komisariat dan Koordinator.
2.  Musyawarah biasa diselenggarakan untuk mengevaluasi dan menetapkan program-program organisasi, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan Musyawarah Kubro dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3.  Musyawarah biasa diadakan oleh Dewan Pengurus
4.  Musyawarah biasa diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun.
5.  Peraturan tata tertib Musyawarah Biasa ditetapkan oleh Dewan Pengurus.



BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 25
1.  Besaran anggota HIMAKA ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
2.  Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan oleh bendahara kepada seluruh anggota dewan pengurus organisasi.
3.  Tahun buku organisasi dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus organisasi pada setiap tingkatannya dan berakhir pada tahun berikutnya.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 26
1.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus melalui peraturan-peraturan organisasi.
2.  Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Kubro.




















Ditetapkan di Pon. Pes. Karangdurin
Pada hari Sabtu, 28 Dz. Hijjah 1426 / 28 Januari 2006
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni Karangrudin

Ketua



R. Masykur Abdi
Sekretaris



A. Sa’dullah Thoha

Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin

H. Ach. Zaini Sholeh



Diamandemen di Pon. Pes. Karangdurin
Pada hari,Jumat, 25 Syawal 1435 H/22 Agustus 2014
Oleh Pengurus
Himpunan Alumni Karangdurin


                        Ketua                                                                                                                                      Sekretaris Umum






                        Ust.Samhaji                                                                                                                Ust. A. Sa’dullah Thoha

Mengetahui
Khodimul Ma’had Karangdurin



KH.Ach. Fauzan Zaini


SUSUNAN DEWAN PENGURUS PUSAT HIMAKA
Masa Khidmah 1435 – 1439 H

Dewan Penasehat
NO
NAMA
JABATAN
01


02


03


04


05


06


07


08



Dewan Pengurus Harian
NO
NAMA
JABATAN
01
Ust. Moh. Samhaji
Ketua Umum
02
Ust. Moh. Dahri Hadi
Ketua I
03
Ust. H. Nasiruddin
Ketua II
04
Ust. Dahuri
Ketua III
05
Ust. Rois
Ketua IV
06
Ust. Sa’dullah Thoha
Sekretaris Umum
07
Ust. Hilal
Sekretaris I
08
Ust. Ahyak
Sekretaris II
09
Ust. H. Idris
Bendahara Umum
10
Ust. Ali Hakim
Bendahara I
11
Ust. Ali Jalil
Bendahara II
12
Ust. Syaiful Bahri

 13
Ust. H. Mastho

 14
Ust. Masudi

 15
Ust. H. Syaiful

 16
Ust. Rifa’ie

 17
Ust. Nurahmad





































 





















 


















 









Backup_of_Backup_of_LOGO HIMAKA 3